Tampilkan postingan dengan label PENGETAHUAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGETAHUAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 November 2011

Kombinasi Bisnis

DEFINISI
PSAK 22: Suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih suatu bisnis.
IFRS 3 : "a combination is the bringing together of one or more combining entities into a reporting entity. Business combination result from one entity:
  • Purchasing the equity of another entity
  • Purchasing the net assets of another entity
  • Assuming the liabilities of another entity
  • Purchasing some or the net assets of another entity that together form one or more business
BENTUK PENGGABUNGAN USAHA
1. Akuisisi : terjadi ketika perusahaan memperoleh aset produktif dari suatu entitas usaha lain dan mengintegrasikan aset-aset tersebut ke dalam operasi miliknya.
2. Merger : ketika suatu perusahaan mengambil aslih semua operasi dari entitas usaha lain kemudian dibubarkan. Cth: A + B = A
3. Konsolidasi : terjadi ketika perusahaan baru dibentuk untuk mengambil alih aset-aset dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah dan akhirnya entitas tersebut dibubarkan. Cth: A + B = C

ALASAN KOMBINASI BISNIS
  • Penghematan biaya
  • Mengurangi Risiko
  • Mengurangi penundaan beroperasinya perusahaan
  • Menghindari pengambilalihan oleh perusahaan lainnya
  • Memperoleh aset tidak berwujud
  • Alasan-alasan lain
BIAYA-BIAYA YANG TERKAIT DENGAN INVESTASI
1. Biaya Langsung berupa harga yang dibayarkan kepada pihak yang diakuisisi dan diakui sebagai harga perolehan investasi (costnya) Cth: Pembayaran tunai, pembayaran dengan saham ataupun dengan Notes Payable lalu diakui sebagai Investment in S (yg diakuisisi)
2. Biaya langsung lainnya seperti biaya akuntansi, hukum, konsultan, dan biaya-biaya penemuan. Biaya ini diperlakukan sebagai Investment Expense
3. Biaya lansung seperti biaya pendaftaran dan penerbitam surat-surat berharga ekuitas, diperlakukan sebagai pengurang Additional PIC.

ADANYA GOODWILL ATAUPUN GAIN ON BARGAIN PURCHASE
Perhitungan Goodwill:
Goodwill = biaya akuisisi - Jumlah aset neto teridentifikasi aset yang diambil alih (Fair Value)
Jika hasilnya positif berarti ada goodwill, tapi kalau negatif berarti ada gain on bargain purchase atau goodwill negatif

Sumber: Modul Bu Iin (Dosen AKL di STAN)

Senin, 14 November 2011

Menilik kasus Bank Century ditinjau dari Etika Profesi


Analisis Kasus
Kasus Bank Century bukan hanyalah masalah perbankan tapi juga sudah memasuki ranah politik. Bagaimana tidak, para politikus sibuk memperdebatkan apakah Century berhak memperoleh bantuan dari pemerintah atau tidak.
Pada kenyataannya, pada Oktober tahun 2008 bank Century mengalami likuiditas karena surat-surat berharga valas yang dimiliknya jatuh tempo dan gagal bayar. Lalu pada November 2008 Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund). Kemudian BI mengirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan Bank Century sebagai Bank gagal dan mengusulkan langkah penyelamat oleh LPS.
LPS kemudian mengambil alih Bank Century dan mengucurkan dana sebesar Rp 2,78 Triliun. Pengucuran dana dari LPS inilah yang kemudian diperdebatkan karena pertimbangannya apakah Bank Century masih layak untuk sustain? Dan jika permasalahan ini tidak mencuat ke permukaan, apakah BI tetap menyatakan bank itu tidak sehat?
Pengucuran dana dari LPS tidak hanya sekali tapi berkali-kali. Lalu Bank Century mendapat banyak tuntutan dari investornya atas penggelapan dana investasi yang dilakukan pemegang saham di Bank Century. PAda Mei 2009 BI melepaskan pengawasan khusus terhadap Bank Century.
Bank Century pun terus mengalami kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007. LPS mulai digugar parlemen karena jumlah biaya penyelamatan Bank Century dinilai terlalu besar.
Permasalahan ini tentu membuat kepercayaan masyarakat semakin berkurang kepada pemerintah. Masyarakat menilai pengawasan pemerintah terhadap perbankan kurang. Para pemegang saham yang nakal memanfaatkan situasi untuk tidak mengikuti saran dari BI untuk menjual surat berharga valas itu dan lalu menjadikannya deposito dan akhirnya ternyata sulit ditagih. Akibatnya terjadi likuiditas terhadap bank itu.
Padahal kejadian seperti ini pernah terjadi di Bank Global. Saat itu terjadi penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai Bank. Jika dilihat dari kedua kasus ini sudah seharusnya badan pengawasan Bank seperti Bapepam dan BI lebih serius menangani pengawasan ini. Walaupun secara umum Bank-bank di Indonesia sudah menerapkan good corperate and governance dan risk management namun masih ada pelanggaran terhadap etika profesi, seperti integritas, independensi dan profesionalisme.

Solusi penyelesaian kasus
Untuk penyelesaian kasus bank Century ini mungkin perlu adanya ketegasan dari pihak pemerintah dan aparat hokum dalam menanganinya, karena jika dibiarkan berlarut-larut maka yang akan dirugikan pastilah masyarakat.
Namun, untuk mencegah kejadian ini agar tidak terulang lagi yaitu perlu adanya antisipasi dari Bapepam dan BI tentang kejelasan kepemilikan saham suatu Bank serta kaitan antara Bank dengan suatu perusahaan. Karena banyak kasus yang terjadi yaitu Bank hanya menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan ke sebuah perusahaan, yang keuntungannya bagi masyarakat menjadi tidak jelas. Dan selain itu potensi adanya mark up . Padahal pengelola keuangan harus terlepas dari berbagai konflik kepentingan.
Hal tersebutlah yang selama ini terjadi di Indonesia. Akibat dari tidak adanya kejujuran dan keterbukaan maka ekonomi kita pun menjadi terhambat.
Wajarlah masyarakat kemudian menjadi krisis kepercayaan kepada pemerintah. Karena masyarakat sendiripun akan cenderung ingin dananya aman. Oleh karena itu, di dalam etika profesi apapun pasti yang ditekankan adalah independensi, profesionalisme, dan integritas.
Kenapa ketiga hal ini menjadi sangat penting? Karena biasanya pengelola keuangan apalagi di sebuah bank atau perusahaan akan sering berbenturan dengan kepentingan stakeholder . Jika tidak adanya ketiga hal itu maka akan terjadi kasus seperti yang di atas.

Sabtu, 19 Maret 2011

Subjek Pajak Penghasilan

Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara
Contoh subjek pajak badan antara lain adalah:
a. perseroan terbatas (PT)
b. perseroan komanditer (CV)
c. perseroan lainnya
d. BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun
e. Firma (Fa)
f. kongsi
g. koperasi
h. dana pensiun,
i. persekutuan,
j. perkumpulan,
k. yayasan,
l. organisasi massa,
m. organisasi sosial politik,
n. lembaga,
o. bentuk usaha tetap (BUT)
p. Badan usaha lainnya
termasuk juga reksadana.
4. Bentuk usaha tetap pasal 2 (5) yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Biasanya tempat bisnis yang dilakukan oleh BUT adalah:
a. Tempat kedudukan manajemen;
b. Cabang perusahaan;
c. Kantor perwakilan;
d. Gedung kantor;
e. Pabrik;
f. Bengkel;
g. Gudang
h. Ruang untuk promosi dan penjualan
i. Pertambangan dan penggalian sumber alam
j. Wilayah kerja pertambangan minyak & gas bumi
k. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang
dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
n Orang/badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
O Agen/pegawai dari perusahan asuransi yg tidak didirikan & tidak bertempat kedudukan
di Indonesia yg menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
p Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yg dimiliki, disewa,/digunakan oleh
penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Pajak Penghasilan (pengertian dan sejarah)

PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN
Menurut UU No 6/83 Sttd 28/07 Ps 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh OP/Badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut UU No 7/83 Sttd 36/08 Ps 4 (1), penghasilan adalah tambahan kemampuan Ekonomis yang diterima/diperoleh WP,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,yang dapat dipakai untuk konsumsi/untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan,dengan nama & dalam bentuk apa pun.
Jadi, pengertian pajak penghasilan sendiri berdasarkan UU No 7/83 Sttd 36/08 Ps. 1 adalah dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yg diterima/diperoleh dalam tahun pajak.

SEJARAH PAJAK PENGHASILAN
Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799.
Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites", Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan.
Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.

Feed me, Please =D