Sabtu, 19 Maret 2011

Subjek Pajak Penghasilan

Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara
Contoh subjek pajak badan antara lain adalah:
a. perseroan terbatas (PT)
b. perseroan komanditer (CV)
c. perseroan lainnya
d. BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun
e. Firma (Fa)
f. kongsi
g. koperasi
h. dana pensiun,
i. persekutuan,
j. perkumpulan,
k. yayasan,
l. organisasi massa,
m. organisasi sosial politik,
n. lembaga,
o. bentuk usaha tetap (BUT)
p. Badan usaha lainnya
termasuk juga reksadana.
4. Bentuk usaha tetap pasal 2 (5) yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Biasanya tempat bisnis yang dilakukan oleh BUT adalah:
a. Tempat kedudukan manajemen;
b. Cabang perusahaan;
c. Kantor perwakilan;
d. Gedung kantor;
e. Pabrik;
f. Bengkel;
g. Gudang
h. Ruang untuk promosi dan penjualan
i. Pertambangan dan penggalian sumber alam
j. Wilayah kerja pertambangan minyak & gas bumi
k. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang
dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
n Orang/badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
O Agen/pegawai dari perusahan asuransi yg tidak didirikan & tidak bertempat kedudukan
di Indonesia yg menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
p Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yg dimiliki, disewa,/digunakan oleh
penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Pajak Penghasilan (pengertian dan sejarah)

PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN
Menurut UU No 6/83 Sttd 28/07 Ps 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh OP/Badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut UU No 7/83 Sttd 36/08 Ps 4 (1), penghasilan adalah tambahan kemampuan Ekonomis yang diterima/diperoleh WP,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,yang dapat dipakai untuk konsumsi/untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan,dengan nama & dalam bentuk apa pun.
Jadi, pengertian pajak penghasilan sendiri berdasarkan UU No 7/83 Sttd 36/08 Ps. 1 adalah dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yg diterima/diperoleh dalam tahun pajak.

SEJARAH PAJAK PENGHASILAN
Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799.
Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites", Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan.
Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.

Feed me, Please =D