Sabtu, 19 Maret 2011

Subjek Pajak Penghasilan

Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara
Contoh subjek pajak badan antara lain adalah:
a. perseroan terbatas (PT)
b. perseroan komanditer (CV)
c. perseroan lainnya
d. BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun
e. Firma (Fa)
f. kongsi
g. koperasi
h. dana pensiun,
i. persekutuan,
j. perkumpulan,
k. yayasan,
l. organisasi massa,
m. organisasi sosial politik,
n. lembaga,
o. bentuk usaha tetap (BUT)
p. Badan usaha lainnya
termasuk juga reksadana.
4. Bentuk usaha tetap pasal 2 (5) yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Biasanya tempat bisnis yang dilakukan oleh BUT adalah:
a. Tempat kedudukan manajemen;
b. Cabang perusahaan;
c. Kantor perwakilan;
d. Gedung kantor;
e. Pabrik;
f. Bengkel;
g. Gudang
h. Ruang untuk promosi dan penjualan
i. Pertambangan dan penggalian sumber alam
j. Wilayah kerja pertambangan minyak & gas bumi
k. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang
dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
n Orang/badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
O Agen/pegawai dari perusahan asuransi yg tidak didirikan & tidak bertempat kedudukan
di Indonesia yg menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
p Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yg dimiliki, disewa,/digunakan oleh
penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Feed me, Please =D