Selasa, 17 September 2013

05 September 2013

Malam tanggal 4 September, seperti biasa pukul 10 sudah tak tahan untuk memejamkan mata. Pengumuman esok hari yang entah dipublish pukul berapapun sudah tidak dipermasalahkan.
Suhu dingin yang tiba-tiba membuatku menggigil membangunkanku dari tidur nyenyakku, kulihat jam di HP ku, ternyata sudah ada beberapa pesan. Kubaca satu persatu pesan itu, yang isinya kurang lebih sama, ucapan selamat. Barulah kuingat, pengumuman yang sudah dinanti-nantikan aku dan teman-teman seangkatan. Segera kuaktifkan internetku dan ternyata memang benar, pengumumannya sudah ada. Alhamdulillah, aku lolos di pilihan keduaku, BPPK!
Tak lama, emak pun bangun untuk sholat malam, dilihatnyalah aku sudah terduduk sambil tertawa-tawa sendiri.  Meskipun bukan instansi yang diharapkan kedua orang tuaku, tapi mereka tetap senang. Terserah keinginanku kata mereka.

Proses Pembuatan AK/1

AK/1 atau sering dikenal dengan kartu kuning juga merupakan syarat pelamar kerja bagi perusahaan swasta ataupun negeri. AK/1 ini dibuat di Disnaker.
Untuk persyaratannya:
1.       Fotokopi KTP/Kartu Keluarga 1 lembar
2.       Fotokopi ijazah terakhir
3.       Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Prosesnya:
Serahkan saja persyaratan di atas dan tunggu petugasnya menyelesaikan AK/1 mu. Meskipun telah ada aturan yang menyatakan tidak ada pungutan biaya, masih ada juga petugas yang mau menerima “tanda terima kasih”. Kalau sudah begitu, berikan saja Rp 10.000 :p

Semoga bermanfaat J

Proses Pembuatan SKCK baru di Polresta Medan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian benar-benar sangat dibutuhkan apalagi oleh pelamar kerja di perusahaan swasta ataupun negeri. Tapi banyak yang belum mengetahui proses pembuatan SKCK itu sendiri, mulai dari persyaratan, waktu, bahkan biayanya. Berdasarkan pengalaman penulis dalam pembuatan SKCK, terdapat perbedaan dalam persyaratan pembuatan SKCK di tiap-tiap daerah, bahkan satu Polres/Polsek dengan Polres/Polsek di daerah yang berbeda bisa tidak sama. Namun kali ini penulis hanya dapat berbagi pengalaman pembuatan SKCK di Polresta Medan saja, semoga dapat  bermanfaat.

Persyaratan:
1.       Fotokopi KTP 1 lembar (Jika KTP kamu hilang, atau sudah tidak berlaku, bawa saja fotokopi RESI yang bisa kamu buat di Kantor Kelurahanmu)
2.       Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar
3.       Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
4.       Pas Foto 4x6 sebanyak 5 lembar (Tapi bawa lebih dari 5 lembar ya, karena nanti ada pas foto yang digunakan pada lembar sidik jari. Background foto bebas)
*Persyaratan di atas harus lengkap. Kalau tidak, maka tidak akan diterima oleh petugas.

Feed me, Please =D