Selasa, 17 September 2013

Proses Pembuatan AK/1

AK/1 atau sering dikenal dengan kartu kuning juga merupakan syarat pelamar kerja bagi perusahaan swasta ataupun negeri. AK/1 ini dibuat di Disnaker.
Untuk persyaratannya:
1.       Fotokopi KTP/Kartu Keluarga 1 lembar
2.       Fotokopi ijazah terakhir
3.       Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Prosesnya:
Serahkan saja persyaratan di atas dan tunggu petugasnya menyelesaikan AK/1 mu. Meskipun telah ada aturan yang menyatakan tidak ada pungutan biaya, masih ada juga petugas yang mau menerima “tanda terima kasih”. Kalau sudah begitu, berikan saja Rp 10.000 :p

Semoga bermanfaat J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Feed me, Please =D