AK/1 atau sering
dikenal dengan kartu kuning juga merupakan syarat pelamar kerja bagi perusahaan
swasta ataupun negeri. AK/1 ini dibuat di Disnaker.
Untuk
persyaratannya:
1.
Fotokopi KTP/Kartu Keluarga
1 lembar
2.
Fotokopi ijazah terakhir
3.
Pas foto 3x4 sebanyak 2
lembar
Prosesnya:
Serahkan saja
persyaratan di atas dan tunggu petugasnya menyelesaikan AK/1 mu. Meskipun telah
ada aturan yang menyatakan tidak ada pungutan biaya, masih ada juga petugas
yang mau menerima “tanda terima kasih”. Kalau sudah begitu, berikan saja Rp
10.000 :p
Semoga bermanfaat J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar