Sabtu, 19 Maret 2011
Subjek Pajak Penghasilan
1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara
Contoh subjek pajak badan antara lain adalah:
a. perseroan terbatas (PT)
b. perseroan komanditer (CV)
c. perseroan lainnya
d. BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun
e. Firma (Fa)
f. kongsi
g. koperasi
h. dana pensiun,
i. persekutuan,
j. perkumpulan,
k. yayasan,
l. organisasi massa,
m. organisasi sosial politik,
n. lembaga,
o. bentuk usaha tetap (BUT)
p. Badan usaha lainnya
termasuk juga reksadana.
4. Bentuk usaha tetap pasal 2 (5) yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Biasanya tempat bisnis yang dilakukan oleh BUT adalah:
a. Tempat kedudukan manajemen;
b. Cabang perusahaan;
c. Kantor perwakilan;
d. Gedung kantor;
e. Pabrik;
f. Bengkel;
g. Gudang
h. Ruang untuk promosi dan penjualan
i. Pertambangan dan penggalian sumber alam
j. Wilayah kerja pertambangan minyak & gas bumi
k. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang
dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
n Orang/badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
O Agen/pegawai dari perusahan asuransi yg tidak didirikan & tidak bertempat kedudukan
di Indonesia yg menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
p Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yg dimiliki, disewa,/digunakan oleh
penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Pajak Penghasilan (pengertian dan sejarah)
Menurut UU No 6/83 Sttd 28/07 Ps 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh OP/Badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut UU No 7/83 Sttd 36/08 Ps 4 (1), penghasilan adalah tambahan kemampuan Ekonomis yang diterima/diperoleh WP,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,yang dapat dipakai untuk konsumsi/untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan,dengan nama & dalam bentuk apa pun.
Jadi, pengertian pajak penghasilan sendiri berdasarkan UU No 7/83 Sttd 36/08 Ps. 1 adalah dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yg diterima/diperoleh dalam tahun pajak.
SEJARAH PAJAK PENGHASILAN
Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799.
Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites", Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan.
Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.
Kamis, 27 Januari 2011
Bahagianya Menjadi Sebuah Pohon
Saat itu hujan turun, membasahi tanah yang kering akibat teriknya matahari. Sepertinya Allah sangat baik hati menurunkan rahmat-Nya ke alam ini, walaupun sudah banyak orang yang tidak pernah bersyukur.
Kali itu aku menatap pepohonan yang ada di depanku, terlihat air itu membasahi tiap sisi daun-daunnya. Sungguh pemandangan yang sangat indah. Saat itu pula terlintas di benakku, betapa bahagianya jika aku terlahir bukan sebagai manusia, tetapi sebagai pohon yang selalu memberi manfaat bagi setiap yang ada disekelilingnya. Mulai dari memberi kesejukan hingga memberi perlindungan bagi manusia yang kehujanan, ataupun hewan-hewan yang berlindung dari sengatan matahari juga sebagai tempat peristirahatan.
Satu hal yang selalu kuirikan dari pohon adalah dia selalu ingat untuk berzikir kepada Dzat yang menciptakannya. Subhanallah, Maha Suci Allah, Alhamdulillah Segala Puji Syukur Kepada-Nya, Allahu Akbar Allah Maha Besar. Tak sedikit pun nafsu menguasainya untuk sejenak melupakan-Nya. Sungguh ingin aku menjadi pohon. Dia juga tidak pernah sombong karena bisa tumbuh besar, karena dia tahu dia adalah kecil di hadapan Rabb-Nya. Tidak seperti manusia yang selalu dapat lari dari mengingat Allah.
Sungguh sebenarnya manusia adalah makhluk yang paling merugi jika saja mereka mengetahui mereka tidak lebih baik dari sebuah pohon. Selalu berusaha memperkaya diri sendiri, tidak pernah memikirkan orang lain yang membutuhkan pertolongannya. Sungguh sebenarnya manusia adalah makhluk yang paling merugi jika saja mereka mengetahui bahwa setiap amalan yang dilakukan akan dihisab-Nya. Ya Allah aku iri pada makhluk ciptaan-Mu ini, bisakah aku menjadi sebuah pohon? Dapatkah aku meniru kehambaan mereka pada-Mu Tuhan Semesta Alam? Sangat dalam pengharapan ini sedalam lautan dan seluas samudera.
Aku tidak ingin menjadi manusia yang rakus dan tidak pernah bersyukur. Aku takut aku tidak bersyukur karena aku telah diciptakan menjadi manusia. Aku banyak belajar, aku banyak memahami apa sebenarny arti hidup ini, dan aku tahu bahwa Engkau Maha Mengetahui segalanya. Bahkan ketika malaikat bertanya pada-Mu mengapa Engkau memilih manusia menjadikan khalifah di bumi ini, engkau dengan tegasnya mengatakan Aku Mengetahui apa yang tidak engkau ketahui. Engkau percaya bahwa manusia dapat menjadi khalifah, Engkaulah Tuhan kami, Tuhan yang tidak beranak dan tidak diperanakkkan.
Bimbinglah aku selalu dalam cahaya-Mu yang terang, jadikan hatiku layaknya hati pohon yang selalu terpaut kepada-Mu, tidak pernah lupa Engkau selalu melihat apa yang dikerjakan hamba-hamba-Mu. Kumpulkanlah aku kelak bersama manusia-manusia yang selalu menyembah-Mu yang ikhlas beribadah untuk-Mu. Pertemukanlah aku dengan-Mu, Ya Rohman Ya Rohim.